Sertifikat Akta IV tidak Berlaku - Ini dia info lama yang kini sunter dibicarakan lagi.
Surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Agus Susilo.Kemendikbud telah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia yang isinya menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi.
Jadi, bagi kalian-kalian yang mulai sekarang sudah memiliki cita-cita untuk menjadi seorang guru, harus siap untuk mengikuti perkuliahan yang disebut PPG untuk mendapatkan sertifikat yang mulai 2016 akan dijadikan pengganti sertifikat Akta IV. Akta IV sudah tidak lagi digunakan Kemendikbud untuk merektur calon guru. Gantinya adalah dengan program profesi guru (PPG) dan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) untuk guru dalam jabatan. Setelah tahun 2016 untuk bisa menjadi guru CPNS atau guru swasta profesional harus mimiliki sertifikat profesi.Sekarang sedang dirintis sejumlah skema untuk menerbitkan sertifikat profesi guru. Diantaranya adalah dengan tambahan masa studi setelah kuliah FKIP. Standarnya kuliah FKIP berjalan selama empat tahun atau delapan semester. Untuk bisa mendapatkan sertifikat profesi guru, mereka wajib kuliah lagi selama satu tahun atau dua semester.
sumber : SekolahDasar.Net 15 Desember 2013
Ya menurut saya pribadi, hal-hal seperti ini memang harusnya di publikasikan empat atau lima tahun sebelum pelaksanaan, pasalnya, kuliah S1 Pendidikan ditempuh dalam waktu paling cepat empat tahun atau delapan semester. Hal ini menghindari adanya protes dari alumni mahasiswa keguruan yang merasa kuliahnya selama empat tahun sia-sia karena sertifikat Akta IV tidak lagi digunakan ketika mereka lulus program studi Strata 1.
No comments:
Post a Comment
Komentar yang baik adalah komentar yang menggunakan bahasa yang baik pula :)